Dugaan Ketimpangan Penggunaan Dana Desa Meafu Mengemuka, Anggaran Besar Tak Sejalan dengan Status “Sangat Tertinggal”

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Sumatera Utara // mabestv.com Pengelolaan Dana Desa di Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, kembali menuai sorotan tajam publik. Di tengah status desa yang masih dikategorikan “sangat tertinggal”, besarnya alokasi anggaran tahun 2025 justru memunculkan pertanyaan serius terkait arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan efektivitas penggunaan dana. (01/05/2026)

Berdasarkan data resmi, Desa Meafu memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp899.641.000. Namun hingga pembaruan terakhir per 2 April 2026, realisasi penyaluran baru mencapai Rp626.916.400 atau sekitar 69,7 persen. Bahkan, tahap ketiga penyaluran belum terealisasi sama sekali, menimbulkan tanda tanya terkait kinerja serapan anggaran.

Sorotan utama tertuju pada komposisi penggunaan dana yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Sejumlah program justru dianggap tidak memiliki urgensi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang menjadi perhatian adalah alokasi Rp41.410.000 untuk kegiatan pelatihan dan pembuatan film dokumenter. Di tengah kondisi desa yang masih bergelut dengan keterbatasan infrastruktur dasar, anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan prioritas kebutuhan riil masyarakat.

Di sisi lain, meskipun terdapat anggaran untuk pembangunan sarana air bersih, nominalnya dinilai belum proporsional. Tercatat beberapa item anggaran terkesan terfragmentasi, seperti Rp3.000.000 dan Rp42.202.000 untuk sarana air bersih, yang memunculkan dugaan lemahnya perencanaan dan tidak optimalnya pelaksanaan program.

Kegiatan kesehatan melalui Posyandu juga muncul berulang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1.200.000 hingga Rp16.800.000. Pola penganggaran yang tersebar ini dinilai menunjukkan kurangnya perencanaan terpadu dalam penyusunan APBDes, serta berpotensi mengaburkan efektivitas penggunaan dana.

Tak hanya itu, akumulasi anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur desa dan operasional pemerintahan tercatat cukup besar. Puluhan juta rupiah digelontorkan untuk pelatihan dan kegiatan administratif, yang apabila tidak diawasi secara ketat berpotensi membuka celah pemborosan.

Baca Juga:  Tanah Dikuasai Lebih dari 20 Tahun Dihibahkan, Gerai Koperasi Desa Merah Putih Segera Dibangun di Nias Utara

Sementara itu, alokasi untuk penanganan keadaan mendesak mencapai Rp57.600.000, serta penyertaan modal desa sebesar Rp75.391.000. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait rincian penggunaan serta dampak konkret dari anggaran tersebut.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Pengelolaan Dana Desa Meafu dinilai belum berorientasi pada prioritas utama, seperti pembangunan infrastruktur dasar, akses air bersih, dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

Transparansi dan akuntabilitas pun menjadi tuntutan utama. Masyarakat mendesak pemerintah desa agar membuka secara rinci laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta melibatkan warga dalam proses evaluasi penggunaan anggaran.

Jika tidak segera dilakukan pembenahan, situasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang status keterbelakangan Desa Meafu, sekaligus membuka potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Saat dikonfirmasi awak media, jum’at 01 mei 2026 melalui via whatsApp, kepada Penjabat Kepala Desa Meafu berinisial (SG) membantah adanya ketimpangan dalam penggunaan anggaran. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait sejumlah poin penggunaan dana, ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Desa dan Bendahara di kantor desa.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan sorotan baru. Pasalnya, sebagai pimpinan pemerintahan desa, sikap yang dinilai tidak memahami secara rinci penggunaan anggaran memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, yang berharap adanya audit, evaluasi menyeluruh, serta langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 54 kali dibaca
Dugaan ketimpangan penggunaan Dana Desa Meafu menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan, prioritas, dan transparansi anggaran. Besarnya alokasi dana yang tidak sepenuhnya diarahkan pada kebutuhan mendasar masyarakat—seperti infrastruktur, air bersih, dan layanan kesehatan—memunculkan indikasi bahwa pengelolaan belum berjalan efektif dan tepat sasaran. Minimnya keterbukaan informasi serta jawaban yang belum substantif dari pihak pemerintah desa semakin memperkuat tuntutan publik akan akuntabilitas. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi melalui evaluasi menyeluruh, transparansi laporan, dan pengawasan ketat, maka bukan hanya berpotensi memperpanjang status desa sebagai “sangat tertinggal”, tetapi juga membuka peluang munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru