Dugaan Ketimpangan Penggunaan Dana Desa Meafu Mengemuka, Anggaran Besar Tak Sejalan dengan Status “Sangat Tertinggal”

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara, Sumatera Utara // mabestv.com Pengelolaan Dana Desa di Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, kembali menuai sorotan tajam publik. Di tengah status desa yang masih dikategorikan “sangat tertinggal”, besarnya alokasi anggaran tahun 2025 justru memunculkan pertanyaan serius terkait arah kebijakan, prioritas pembangunan, dan efektivitas penggunaan dana. (01/05/2026)

Berdasarkan data resmi, Desa Meafu memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp899.641.000. Namun hingga pembaruan terakhir per 2 April 2026, realisasi penyaluran baru mencapai Rp626.916.400 atau sekitar 69,7 persen. Bahkan, tahap ketiga penyaluran belum terealisasi sama sekali, menimbulkan tanda tanya terkait kinerja serapan anggaran.

Sorotan utama tertuju pada komposisi penggunaan dana yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Sejumlah program justru dianggap tidak memiliki urgensi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang menjadi perhatian adalah alokasi Rp41.410.000 untuk kegiatan pelatihan dan pembuatan film dokumenter. Di tengah kondisi desa yang masih bergelut dengan keterbatasan infrastruktur dasar, anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan prioritas kebutuhan riil masyarakat.

Di sisi lain, meskipun terdapat anggaran untuk pembangunan sarana air bersih, nominalnya dinilai belum proporsional. Tercatat beberapa item anggaran terkesan terfragmentasi, seperti Rp3.000.000 dan Rp42.202.000 untuk sarana air bersih, yang memunculkan dugaan lemahnya perencanaan dan tidak optimalnya pelaksanaan program.

Kegiatan kesehatan melalui Posyandu juga muncul berulang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1.200.000 hingga Rp16.800.000. Pola penganggaran yang tersebar ini dinilai menunjukkan kurangnya perencanaan terpadu dalam penyusunan APBDes, serta berpotensi mengaburkan efektivitas penggunaan dana.

Tak hanya itu, akumulasi anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur desa dan operasional pemerintahan tercatat cukup besar. Puluhan juta rupiah digelontorkan untuk pelatihan dan kegiatan administratif, yang apabila tidak diawasi secara ketat berpotensi membuka celah pemborosan.

Baca Juga:  PERSOALAN BENCANA BELUM TUNTAS, DISTRIBUSI PUPUK SUBSIDI DIPERTANYAKAN: BUPATI TAPANULI UTARA DIMINTA SERIUS MEMBANGUN DAERAH

Sementara itu, alokasi untuk penanganan keadaan mendesak mencapai Rp57.600.000, serta penyertaan modal desa sebesar Rp75.391.000. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait rincian penggunaan serta dampak konkret dari anggaran tersebut.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Pengelolaan Dana Desa Meafu dinilai belum berorientasi pada prioritas utama, seperti pembangunan infrastruktur dasar, akses air bersih, dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

Transparansi dan akuntabilitas pun menjadi tuntutan utama. Masyarakat mendesak pemerintah desa agar membuka secara rinci laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta melibatkan warga dalam proses evaluasi penggunaan anggaran.

Jika tidak segera dilakukan pembenahan, situasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang status keterbelakangan Desa Meafu, sekaligus membuka potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Saat dikonfirmasi awak media, jum’at 01 mei 2026 melalui via whatsApp, kepada Penjabat Kepala Desa Meafu berinisial (SG) membantah adanya ketimpangan dalam penggunaan anggaran. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait sejumlah poin penggunaan dana, ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Desa dan Bendahara di kantor desa.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan sorotan baru. Pasalnya, sebagai pimpinan pemerintahan desa, sikap yang dinilai tidak memahami secara rinci penggunaan anggaran memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, yang berharap adanya audit, evaluasi menyeluruh, serta langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 58 kali dibaca
Dugaan ketimpangan penggunaan Dana Desa Meafu menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan, prioritas, dan transparansi anggaran. Besarnya alokasi dana yang tidak sepenuhnya diarahkan pada kebutuhan mendasar masyarakat—seperti infrastruktur, air bersih, dan layanan kesehatan—memunculkan indikasi bahwa pengelolaan belum berjalan efektif dan tepat sasaran. Minimnya keterbukaan informasi serta jawaban yang belum substantif dari pihak pemerintah desa semakin memperkuat tuntutan publik akan akuntabilitas. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi melalui evaluasi menyeluruh, transparansi laporan, dan pengawasan ketat, maka bukan hanya berpotensi memperpanjang status desa sebagai “sangat tertinggal”, tetapi juga membuka peluang munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru