Gunungsitoli // mabestv.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ormas Pelita Prabu Kota Gunungsitoli resmi melaporkan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa Hilinaa, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut disampaikan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa kegiatan yang didanai melalui anggaran desa. (04/06/2026)
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pembangunan rabat beton di Dusun III Desa Hilinaa. Proyek dengan panjang sekitar 348 meter dan lebar 3 meter tersebut diketahui menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp267 juta.
Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Kami menduga ketebalan rabat beton tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Selain itu, terdapat dugaan material batu pecah ukuran 2/3 yang tercantum dalam RAB tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam pekerjaan tersebut. Hal ini perlu diuji dan diverifikasi melalui pemeriksaan teknis yang independen,” ujar Happy.
Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut dapat dibuktikan apabila dilakukan pengecekan langsung di lokasi pekerjaan oleh pihak yang berkompeten.
Selain pekerjaan rabat beton, DPC Pelita Prabu juga melaporkan beberapa item kegiatan lainnya untuk dilakukan audit dan pemeriksaan, antara lain:
- Pekerjaan Rabat Beton;
- Penyertaan Modal BUMDes;
- Belanja Barang Obat-obatan;
- Dana Penyelenggaraan Posyandu;
- Belanja Barang serta Makan dan Minum.
Menurut Happy, laporan tersebut bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan audit terhadap kegiatan-kegiatan tersebut agar pengelolaan uang negara berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilinaa, Herman Zebua, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami akan melakukan cross check atas informasi yang disampaikan warga. Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan RAB, tentu pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hilinaa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maupun Pengguna Anggaran (PA) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan DPC Pelita Prabu. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Samuel Harefa
Editor : Redaksi














