Lingga // mabestv.com – Aroma tanda tanya besar menyelimuti penanganan dugaan korupsi Dana Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. Kepala Desa Resang disebut-sebut telah berstatus tersangka, namun hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Situasi ini memicu keresahan sekaligus kemarahan masyarakat yang menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan. (21/04/2026)
Kasus yang bergulir sejak 2023 itu kini menjadi sorotan tajam warga. Mereka mempertanyakan keseriusan Polres Lingga dalam menuntaskan perkara yang menyangkut uang rakyat. Jika benar sudah tersangka, mengapa belum ada tindakan tegas?
Media mabestv.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Tipikor Polres Lingga melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Sikap diam itu justru semakin menambah spekulasi di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katanya sudah tersangka, tapi kok bebas ke mana-mana? Kami jadi bingung, seperti apa sebenarnya proses hukumnya,” ungkap seorang warga Resang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Kejanggalan Makin Menguat
Tak hanya soal status hukum, warga juga menyoroti dugaan perbedaan antara hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan. Salah satunya terkait proyek tambak udang tahun 2023 senilai Rp260 juta.
Informasi yang beredar menyebut proyek tersebut dinyatakan selesai. Namun warga menyebut kondisi nyata jauh berbeda.
“Tambak itu mangkrak sejak 2023 sampai sekarang. Hanya kolam kosong, tidak ada hasil,” ujar warga.
Jika benar demikian, maka publik patut bertanya: siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut?
Rentetan Dugaan Masalah Dana Desa
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun mabestv.com, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain:
- 2023: Proyek tambak udang Rp260 juta diduga tidak tuntas.
- 2024: Gaji RT/RW, BPD, stap /pesuruh /bpd BLT desa yg tidak di bayar.
- BPNT PKH yang tidak tersalurkan, karna ATM di pegang aparat desa.
- dan pihak terkait disebut menunggak hingga lima bulan. Dana BUMDes lebih dari Rp100 juta dipertanyakan.
- 2025: Dugaan pemotongan gaji RT/RW Rp50 ribu selama tiga bulan tanpa dasar jelas, bangunan fiktif, serta SILPA yang disebut belum disetor ke kas desa.
- 2026: Dana Desa gagal cair, gaji aparat belum dibayar, serta dugaan bansos PKH/BPNT tidak tersalurkan.
Warga Minta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas
Masyarakat kini menuntut penjelasan terbuka dari Polres Lingga. Mereka meminta kepastian apakah kasus ini benar-benar diproses atau justru dibiarkan mengendap tanpa ujung.
“Laporan sudah ada, bukti katanya ada, tersangka juga katanya sudah. Tapi tidak ada tindakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan perkara yang menyangkut hak masyarakat desa. Jika memang ada unsur pidana, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Penulis : Zailani














