Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Memanas, Kuasa Hukum Terdakwa R Soroti Dugaan Kelalaian Pengawasan Keluarga Korban.

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi // mabestv.com Tim Kuasa Hukum terdakwa R dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur mulai mengambil langkah hukum yang lebih luas. Selain fokus pada pembelaan kliennya di persidangan, tim kuasa hukum kini menyoroti aspek pengawasan orang tua terhadap korban yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam proses penegakan hukum. (04/06/2026)

Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi terkait latar belakang keluarga korban, termasuk identitas ayah sambung korban yang disebut berstatus sebagai pejabat publik di Kabupaten Bogor. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa ibu kandung korban diduga merupakan istri kedua dari pejabat tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah fakta yang perlu dikaji secara objektif, khususnya terkait pengawasan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Mereka mempertanyakan bagaimana korban dapat berada di sebuah hotel berbintang di Kota Sukabumi dan melakukan proses check-in tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pengawasan terhadap anak. Kami menilai ada sejumlah hal yang perlu didalami secara menyeluruh agar fakta yang terungkap tidak hanya berhenti pada satu sisi peristiwa,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa R.

Baca Juga:  EW LMND Sumut Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Dugaan Pungli Pendidikan hingga Desak Audit BGN

Tim kuasa hukum menilai bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, terutama orang tua atau wali yang memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan keselamatan serta aktivitas anak berada dalam pengawasan yang layak.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mencermati peran keluarga korban yang aktif melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa setiap pihak yang terkait dalam suatu peristiwa hukum perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.

Saat ini, tim kuasa hukum mengaku tengah mengumpulkan berbagai dokumen, informasi, dan bukti pendukung yang akan digunakan untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan anak. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penilaian dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan terhadap terdakwa R masih berlangsung. Tim kuasa hukum berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan anak.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: tim kuasa hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 55 kali dibaca
Perkara ini tidak hanya menguji dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap anak di bawah umur. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru