Penanganan Kasus RSU Pratama Nias Disorot, Kuasa Hukum Nilai Kejari Gunungsitoli “Memaksakan Kehendak”

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLPZ selaku penyedia/ Direktur PT Viola Cipta Mahakarya (VCM) menilai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli cenderung memaksakan kehendak dalam proses penegakan hukum.

Dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (14/4/2026), Advokat Trimen Harefa, SH., MH., dan Ikhtiar Elfasri Gulo, SH., MH., menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan keuangan negara.

“Press rilis ini kami sampaikan sebagai perimbangan informasi kepada publik, khususnya untuk mempertanyakan keberadaan actual loss atau kerugian negara yang nyata dalam perkara ini,” tegas Trimen Harefa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik, terutama terkait belum jelasnya nilai kerugian negara yang riil. Menurut mereka, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan kerugian negara yang nyata merupakan elemen kunci, bukan sekadar tumpukan dokumen proyek atau opini semata.

“Jika benar ada kerugian negara, kami akan mengonfirmasi langsung ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan mempertimbangkan langkah pengembalian. Namun sampai hari ini, hal tersebut belum terang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian keuangan negara. FLPZ selaku penyedia disebut telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp2,43 miliar serta menyetorkan kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah.

Baca Juga:  Menteri ESDM Bahlil Serukan Hemat Energi, Masyarakat Diminta Bijak Gunakan LPG

Menurut mereka, pengembalian tersebut seharusnya memiliki konsekuensi hukum.

“Dengan diterimanya pengembalian tersebut, secara de facto dan de jure negara telah memperoleh kembali haknya. Maka, dasar untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara menjadi lemah,” tegas Trimen.

Kuasa hukum juga menilai pendekatan Kejari Gunungsitoli tidak sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum modern yang menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama. Mereka merujuk pada pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang menekankan pentingnya asset recovery dalam penanganan perkara korupsi.

“Iktikad baik klien kami seharusnya menjadi pertimbangan hukum, bukan justru diabaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ikhtiar Elfasri Gulo menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka nilai sebagai pengabaian prinsip keadilan.

“Kami akan menempuh langkah-langkah tegas. Tidak semestinya persoalan administratif atau kendala teknis proyek serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi operasional rumah sakit yang dinilai belum optimal, yang menurutnya lebih disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah, termasuk belanja alat kesehatan dan tenaga medis, bukan semata kesalahan pidana pihak pelaksana proyek.

“Bangunan ini baru berusia tiga tahun. Tidak adil jika langsung ditarik ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan faktor kebijakan anggaran dan kondisi riil daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan pernyataan kuasa hukum tersebut.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Nias: Sertijab Jadi Momentum Bersih-Bersih Kinerja dan Perkuat Pelayanan Publik
Pemkab Toba Matangkan Paskah Oikumene 2026, Soroti Disiplin, Sinergi, dan Pembaharuan Nyata
600 Warga Muara Pantun Ultimatum BPN Kutai Timur, Dugaan Maladministrasi Menguat
Wali Kota Gunungsitoli Buka Danantara Cup 2026, Ajang Olahraga Sekaligus Uji Kekompakan Antarinstansi
Wali Kota Gunungsitoli Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026, Tegaskan Disiplin dan Integritas Generasi Muda
Rakor OPD Nias Selatan Jadi Momentum Evaluasi Kinerja, Sekda Ikhtiar Duha Dilepas Jelang Purna Tugas
Pastikan Pemulihan Cepat, Bupati Taput Turun Langsung Tinjau Korban Puting Beliung di Dua Desa
Peringatan HUT ke-348 Gunungsitoli, Pemko Genjot Edukasi Siaga Bencana Sejak Dini
Berita ini 18 kali dibaca
Kasus RSU Pratama Nias kini menjadi ujian serius bagi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut tegas terhadap dugaan korupsi, namun di sisi lain, transparansi terkait kerugian negara dan penghargaan terhadap itikad baik pengembalian kerugian menjadi kunci agar penegakan hukum tidak dinilai sebagai bentuk pemaksaan, melainkan cerminan keadilan substantif.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:53 WIB

Rotasi Pejabat Polres Nias: Sertijab Jadi Momentum Bersih-Bersih Kinerja dan Perkuat Pelayanan Publik

Selasa, 14 April 2026 - 15:17 WIB

Penanganan Kasus RSU Pratama Nias Disorot, Kuasa Hukum Nilai Kejari Gunungsitoli “Memaksakan Kehendak”

Selasa, 14 April 2026 - 14:52 WIB

Pemkab Toba Matangkan Paskah Oikumene 2026, Soroti Disiplin, Sinergi, dan Pembaharuan Nyata

Selasa, 14 April 2026 - 14:35 WIB

600 Warga Muara Pantun Ultimatum BPN Kutai Timur, Dugaan Maladministrasi Menguat

Selasa, 14 April 2026 - 13:56 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Buka Danantara Cup 2026, Ajang Olahraga Sekaligus Uji Kekompakan Antarinstansi

Berita Terbaru