Penanganan Kasus RSU Pratama Nias Disorot, Kuasa Hukum Nilai Kejari Gunungsitoli “Memaksakan Kehendak”

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLPZ selaku penyedia/ Direktur PT Viola Cipta Mahakarya (VCM) menilai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli cenderung memaksakan kehendak dalam proses penegakan hukum.

Dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (14/4/2026), Advokat Trimen Harefa, SH., MH., dan Ikhtiar Elfasri Gulo, SH., MH., menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan keuangan negara.

“Press rilis ini kami sampaikan sebagai perimbangan informasi kepada publik, khususnya untuk mempertanyakan keberadaan actual loss atau kerugian negara yang nyata dalam perkara ini,” tegas Trimen Harefa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik, terutama terkait belum jelasnya nilai kerugian negara yang riil. Menurut mereka, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan kerugian negara yang nyata merupakan elemen kunci, bukan sekadar tumpukan dokumen proyek atau opini semata.

“Jika benar ada kerugian negara, kami akan mengonfirmasi langsung ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan mempertimbangkan langkah pengembalian. Namun sampai hari ini, hal tersebut belum terang,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian keuangan negara. FLPZ selaku penyedia disebut telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp2,43 miliar serta menyetorkan kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Desa Orahili Kembali Mencuat, Bendahara Desa Dikabarkan Menghilang

Menurut mereka, pengembalian tersebut seharusnya memiliki konsekuensi hukum.

“Dengan diterimanya pengembalian tersebut, secara de facto dan de jure negara telah memperoleh kembali haknya. Maka, dasar untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara menjadi lemah,” tegas Trimen.

Kuasa hukum juga menilai pendekatan Kejari Gunungsitoli tidak sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum modern yang menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama. Mereka merujuk pada pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang menekankan pentingnya asset recovery dalam penanganan perkara korupsi.

“Iktikad baik klien kami seharusnya menjadi pertimbangan hukum, bukan justru diabaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ikhtiar Elfasri Gulo menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka nilai sebagai pengabaian prinsip keadilan.

“Kami akan menempuh langkah-langkah tegas. Tidak semestinya persoalan administratif atau kendala teknis proyek serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi operasional rumah sakit yang dinilai belum optimal, yang menurutnya lebih disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah, termasuk belanja alat kesehatan dan tenaga medis, bukan semata kesalahan pidana pihak pelaksana proyek.

“Bangunan ini baru berusia tiga tahun. Tidak adil jika langsung ditarik ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan faktor kebijakan anggaran dan kondisi riil daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan pernyataan kuasa hukum tersebut.

Penulis : Arvil laoli

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias
Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia
Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias
KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028
KMPK dan Mahasiswa Siap Kepung Pemko dan DPRD Batam, Soroti Dugaan Pemborosan APBD, Jackpot hingga Gudang Limbah B3
Perdamaian BPD dan Kades Marao Usai Laporan ke Kejatisu Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Jadi Sorotan
Dulu Laporkan ke Kejatisu, Kini Berdamai: Ada Apa di Balik Kasus Dana Desa Marao?
Berita ini 45 kali dibaca
Kasus RSU Pratama Nias kini menjadi ujian serius bagi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut tegas terhadap dugaan korupsi, namun di sisi lain, transparansi terkait kerugian negara dan penghargaan terhadap itikad baik pengembalian kerugian menjadi kunci agar penegakan hukum tidak dinilai sebagai bentuk pemaksaan, melainkan cerminan keadilan substantif.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:24 WIB

Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias Senilai Rp88,4 Miliar Disorot, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gunungsitoli Gandeng Media dan Elemen Masyarakat, Perkuat Perlindungan Pekerja di Kepulauan Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:29 WIB

Prabowo Pantau Arus Modal Global, Investor Internasional Makin Melirik Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Ketua ELDARA Desak Polda Sumut Turun Tangan, Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Nias

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:28 WIB

KONFERCAB GMNI NIAS SELATAN SUKSES, YUSMAN TAFONAO TERPILIH PIMPIN ORGANISASI PERIODE 2026–2028

Berita Terbaru