Gunungsitoli // mabestv.com – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 menuai sorotan tajam. Kuasa hukum tersangka JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLPZ selaku penyedia/ Direktur PT Viola Cipta Mahakarya (VCM) menilai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli cenderung memaksakan kehendak dalam proses penegakan hukum.
Dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (14/4/2026), Advokat Trimen Harefa, SH., MH., dan Ikhtiar Elfasri Gulo, SH., MH., menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan keuangan negara.
“Press rilis ini kami sampaikan sebagai perimbangan informasi kepada publik, khususnya untuk mempertanyakan keberadaan actual loss atau kerugian negara yang nyata dalam perkara ini,” tegas Trimen Harefa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan penyidik, terutama terkait belum jelasnya nilai kerugian negara yang riil. Menurut mereka, dalam perkara tindak pidana korupsi, keberadaan kerugian negara yang nyata merupakan elemen kunci, bukan sekadar tumpukan dokumen proyek atau opini semata.
“Jika benar ada kerugian negara, kami akan mengonfirmasi langsung ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan mempertimbangkan langkah pengembalian. Namun sampai hari ini, hal tersebut belum terang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengembalian keuangan negara. FLPZ selaku penyedia disebut telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp2,43 miliar serta menyetorkan kekurangan volume pekerjaan ke kas daerah.
Menurut mereka, pengembalian tersebut seharusnya memiliki konsekuensi hukum.
“Dengan diterimanya pengembalian tersebut, secara de facto dan de jure negara telah memperoleh kembali haknya. Maka, dasar untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara menjadi lemah,” tegas Trimen.
Kuasa hukum juga menilai pendekatan Kejari Gunungsitoli tidak sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum modern yang menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai prioritas utama. Mereka merujuk pada pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang menekankan pentingnya asset recovery dalam penanganan perkara korupsi.
“Iktikad baik klien kami seharusnya menjadi pertimbangan hukum, bukan justru diabaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ikhtiar Elfasri Gulo menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun tidak akan tinggal diam terhadap apa yang mereka nilai sebagai pengabaian prinsip keadilan.
“Kami akan menempuh langkah-langkah tegas. Tidak semestinya persoalan administratif atau kendala teknis proyek serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi operasional rumah sakit yang dinilai belum optimal, yang menurutnya lebih disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah, termasuk belanja alat kesehatan dan tenaga medis, bukan semata kesalahan pidana pihak pelaksana proyek.
“Bangunan ini baru berusia tiga tahun. Tidak adil jika langsung ditarik ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan faktor kebijakan anggaran dan kondisi riil daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi atas surat dan pernyataan kuasa hukum tersebut.
Penulis : Arvil laoli
Editor : Redaksi














