Nias Utara, Sumatera Utara // mabestv.com — Dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Isu ini menguat setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian saat Kepala Desa dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Juli 2022.
Sorotan terbaru datang dari praktisi hukum, Silsilah K.P.A Halawa, SH. yang menilai bahwa penanganan kasus ini perlu segera diprioritaskan kembali oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sempat berjalan tidak boleh berhenti tanpa kejelasan yang dapat diakses publik. Kamis, 30 April 2026.
Perkembangan terbaru yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa bendahara desa yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana desa tersebut telah melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya dugaan penyimpangan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar telah dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan, maka proses tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya,” tegas Silsilah.
Ia menambahkan bahwa dana desa merupakan anggaran negara yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara profesional, cepat, dan tanpa kompromi.
Silsilah juga mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera memberikan kejelasan terkait status penanganan kasus tersebut. Menurutnya, transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kejaksaan terkait perkembangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa di Orahili.
Mencuatnya kembali isu ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus diperketat. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi syarat mutlak demi melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Silsilah K.P.A Halawa














