Praktisi ELDARA Apresiasi Polda Sumut Ungkap Kasus (AJZ), Soroti Kinerja Polres Nias

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // mabestv.com Praktisi Elemen Muda Nias Utara (ELDARA), Yustianus Harefa, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas keberhasilan mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap AJZ. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjawab tuntutan keadilan yang selama ini disuarakan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Nias Utara.

Kasus kematian (AJZ) sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban, yang merupakan siswi SMK asal Kecamatan Alasa Talumuzoi, ditemukan meninggal dunia di wilayah Desa Hilinaa. Peristiwa tersebut memicu berbagai reaksi dan desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Menurut Yustianus Harefa, keberhasilan tim Polda Sumut mengamankan dua terduga pelaku menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen dalam mengungkap perkara yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Polda Sumatera Utara yang telah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus kematian Agnis Jance Zebua. Langkah cepat dan tegas ini menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang menginginkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Yustianus, Rabu (10/6/2026).

Meski memberikan apresiasi kepada Polda Sumut, Yustianus juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Polres Nias yang dinilainya belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut sejak awal penyelidikan.

Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan perkara telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas proses penyidikan. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan menurunnya kepercayaan publik hingga akhirnya Polda Sumut turun tangan secara langsung.

“Fakta bahwa Polda Sumut harus turun langsung hingga berhasil mengamankan terduga pelaku menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Mengapa sejak awal Polres Nias tidak mampu menunjukkan progres yang signifikan? Jika penanganan berjalan efektif sejak awal, tentu masyarakat tidak perlu menunggu begitu lama untuk mendapatkan titik terang,” tegasnya.

Baca Juga:  Juli E. Restu War Apresiasi Aksi Damai GMN-BERSATU, Serukan Persatuan Pemuda Nias Kawal Keadilan dan Pembangunan Daerah

Lebih lanjut, Yustianus menilai kasus yang menimpa Agnis Jance Zebua menjadi ujian penting bagi profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Nias. Oleh karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi kelalaian maupun kelemahan dalam tahapan penyidikan.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku harus diikuti dengan pengungkapan fakta hukum secara menyeluruh, termasuk motif, peran masing-masing pihak yang terlibat, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Kami berharap keberhasilan pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi juga harus dibarengi dengan pengusutan secara tuntas terhadap motif, peran masing-masing pelaku, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Di sisi lain, institusi yang dinilai kurang maksimal dalam menangani perkara ini juga harus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Yustianus menegaskan bahwa masyarakat Nias Utara akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengawalan publik diperlukan untuk memastikan keadilan benar-benar terwujud bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus Agnis Jance Zebua sendiri hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat luas. Keberhasilan pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut diharapkan menjadi titik awal terungkapnya seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut, sekaligus menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Praktisi Elemen Muda Nias Utara (ELDARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 196 kali dibaca
Apresiasi terhadap keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus Agnis Jance Zebua mengemuka dari berbagai kalangan, termasuk ELDARA. Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul pula dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan awal perkara oleh Polres Nias. Masyarakat berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya bagi korban serta keluarganya.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru