Presiden Terima 10 Buku Rekomendasi, Reformasi Polri Ditargetkan Tuntas hingga 2029

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta // mabestv.com Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (05/05/2026), dalam pertemuan maraton yang berlangsung lebih dari tiga jam. Agenda utama pertemuan tersebut adalah pemaparan laporan komprehensif terkait arah dan strategi reformasi institusi kepolisian hingga beberapa tahun ke depan. (06/05/2026)

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan hasil kerja komisi dalam bentuk 10 buku laporan. Dokumen tersebut merangkum rekomendasi kebijakan yang disusun berdasarkan penyerapan aspirasi publik, kajian akademis, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri. Rekomendasi itu mencakup revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan regulasi turunan guna memastikan implementasi reformasi berjalan efektif.

“Seluruh hasil kerja telah kami rangkum secara sistematis untuk menjadi acuan pemerintah dalam melakukan pembenahan struktural dan kultural di tubuh Polri,” ujar Jimly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin penting yang disorot adalah agenda reformasi internal yang ditargetkan berjalan hingga 2029. Program ini mencakup pembaruan regulasi internal, penguatan profesionalisme, serta peningkatan akuntabilitas institusi kepolisian.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegaskan APBN Adalah Alat Perjuangan Rakyat

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejumlah keputusan strategis. Wacana pembentukan kementerian khusus di bidang keamanan dipastikan tidak dilanjutkan. Pemerintah memilih fokus pada penguatan kelembagaan yang sudah ada.

Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden memastikan sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni penunjukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Keputusan ini dinilai menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif.

Sorotan penting lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui agar lembaga tersebut diperkuat menjadi lebih independen serta memiliki kewenangan yang mengikat dalam fungsi pengawasan eksternal.

Selain itu, pemerintah akan mempertegas aturan mengenai jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi. Pengaturan ini akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah tumpang tindih kewenangan.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KPRP. Ia menyatakan kesiapan Polri untuk mengimplementasikan reformasi secara bertahap dan terukur.

Sumber Berita: BPMI Setpres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :
Pertemuan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mempercepat reformasi Polri yang lebih terarah, terukur, dan berjangka menengah. Dengan dukungan regulasi yang kuat serta pengawasan eksternal yang diperkuat, agenda reformasi hingga 2029 diharapkan mampu mendorong Polri menjadi institusi yang semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru