Proyek Tebing Rp1,45 Miliar Jadi Sorotan, Aktivis Pertanyakan Kapasitas Kerabat Wawako di Lokasi

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli // mabestv.com Pelaksanaan proyek pembangunan perkuatan tebing di Dusun I, Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, menjadi perhatian sejumlah aktivis yang melakukan pemantauan lapangan. (26/08/2026)

Proyek yang bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.450.180.000. Berdasarkan papan informasi proyek yang berada di lokasi, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Yordan, dengan William Agustian Telaumbanua tercantum sebagai direktur, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercantum Ir. Wija Delvianto Zega, S.T., M.Si.

Papan proyek juga mencantumkan waktu pelaksanaan mulai 31 Juli 2026 hingga 28 Desember 2026, dengan uraian pekerjaan antara lain pekerjaan persiapan, bronjong, dan saluran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemantauan tersebut, sejumlah aktivis mendatangi lokasi pekerjaan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Saat berada di sekitar tempat istirahat pekerja, aktivis mengaku melihat seorang pria yang oleh mereka disebut sebagai “Pacik” dan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, sedang berbincang dengan sejumlah pekerja.

Aktivis kemudian menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk mengisi buku tamu sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan pemantauan. Menurut keterangan aktivis, pria tersebut juga sempat meminta salah seorang pekerja mengambil pulpen dari rumah warga sekitar.

Namun demikian, status, kapasitas, dan keterlibatan pria tersebut dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, keberadaannya di lokasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kewenangan atau terlibat dalam pengelolaan proyek.

Pegiat antikorupsi Siswanto Laoli mengatakan, kedatangan mereka ke lokasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami datang untuk melakukan kontrol sosial dan mendokumentasikan kondisi di lapangan. Tujuannya agar pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang negara dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Siswanto.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan: Proses Hukum Dipastikan Sesuai Aturan

Siswanto juga mempertanyakan hubungan serta kapasitas pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi proyek. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka apabila terdapat pihak di luar struktur resmi proyek yang ikut melakukan pemantauan, memberikan arahan kepada pekerja, atau menjalankan fungsi tertentu di lokasi.

Menurutnya, persoalan tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya konflik kepentingan, intervensi, atau perlakuan khusus dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah.

“Yang kami dorong adalah transparansi. Kalau memang ada pihak tertentu yang berada di lokasi karena tugas resmi, tentu harus dapat dijelaskan apa kapasitas dan dasar kewenangannya. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat,” katanya.

Terkait isu nepotisme dan konflik kepentingan, Siswanto meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli dan aparat pengawasan internal pemerintah melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi hubungan antara pihak yang mempunyai kepentingan dalam proyek dengan pejabat atau penyelenggara negara.

Namun, hubungan keluarga semata tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi atau nepotisme. Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap kedudukan para pihak, proses pemilihan penyedia, dokumen pengadaan, kewenangan masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan atau keuntungan yang diperoleh secara tidak semestinya.

Atas sorotan tersebut, aktivis meminta Inspektorat Kota Gunungsitoli melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan proyek, terutama terkait kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, penggunaan anggaran, proses pengadaan, serta keberadaan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Di sisi lain, mabestv.com belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli, Wakil Wali Kota Gunungsitoli, maupun pihak CV. Yordan mengenai dugaan keterlibatan atau kapasitas pria yang disebut berada di lokasi proyek tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting agar pemberitaan ini tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Penulis : Avril

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Aktivis Pegiat antikorupsi Siswanto Laoli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 88 kali dibaca
Proyek perkuatan tebing senilai Rp1,45 miliar tersebut merupakan pekerjaan yang menggunakan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 sehingga pengawasan publik terhadap pelaksanaannya merupakan hal yang wajar. Sorotan aktivis mengenai keberadaan seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta kewenangan yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan asumsi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi dari pihak terkait justru akan membantu meluruskan informasi dan mencegah berkembangnya dugaan di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan atau penyimpangan, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru