Tindak Lanjut: Dinsos Deli Serdang Sebut Panti Asuhan di Sunggal Belum Terdaftar Resmi.

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang // mabestv.com — Keberadaan Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Kecamatan Sunggal kembali menjadi perhatian publik setelah adanya konfirmasi lanjutan dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Minggu (03/05/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (02/05/2026), pihak Dinas Sosial menyatakan bahwa hingga saat ini panti asuhan tersebut belum tercatat secara resmi di tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan administrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Untuk saat ini, panti tersebut belum terdaftar di Kabupaten,” demikian keterangan singkat dari perwakilan Dinas Sosial Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut menunjukkan bahwa status perizinan yayasan masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, setiap lembaga kesejahteraan sosial, termasuk panti asuhan, diwajibkan memiliki izin operasional serta memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak, lembaga pengasuhan harus memenuhi aspek legalitas, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang memadai. Ketentuan ini bertujuan memastikan anak-anak yang diasuh mendapatkan perlindungan optimal.

Baca Juga:  Restitusi Tuntas, Kasus Dua ABH di Sukabumi Berakhir Damai Lewat Diversi

Apabila terdapat lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif, pemerintah daerah melalui instansi terkait umumnya akan melakukan pembinaan, verifikasi, dan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil konfirmasi dari Dinas Sosial tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yayasan guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perhatian publik terhadap isu ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, baik melalui pembinaan maupun penertiban administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan
Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi
KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam
HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Nias Selatan Salurkan Bansos kepada Warga, Wujud Kepedulian Nyata di Tengah Masyarakat
Dukung Pelestarian Warisan Leluhur, Warga Hibahkan Lahan 840 Meter Persegi untuk Pengembangan Situs Budaya Gowe Mado Zega
Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi Serukan Perang terhadap Narkoba dan Ajak Jemaat BKPN Bersatu Jaga Kamtibmas
Berita ini 54 kali dibaca
Berdasarkan keterangan resmi Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Kecamatan Sunggal hingga saat ini belum terdaftar secara administratif di tingkat kabupaten. Kondisi ini menunjukkan perlunya kejelasan dan pemenuhan aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah pembinaan dan verifikasi secara tepat, sementara pihak yayasan diharapkan segera memberikan klarifikasi serta melengkapi persyaratan administratif. Di sisi lain, perhatian publik menjadi dorongan penting agar proses penanganan berjalan transparan, berimbang, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Kapolda Sumut Raih Achievement Person, Polda Sumut Sabet Predikat Informatif di KI Award 2026, Komitmen Transparansi Jadi Sorotan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Proyek APBD Gunungsitoli 2026 Disorot! CV Yordan Tangani Paket Miliaran Rupiah, Dinas PUPR Diminta Transparan soal Kontrak dan Mutu Konstruksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:09 WIB

KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan Sertifikat Tanah, Nasabah Bank BRI Unit Diponegoro di Gunungsitoli Pertanyakan Implementasi Kebijakan Pemerintah

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Nias Selatan Sambangi Pesantren Mutiara Cahaya Qolbu, Santri Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Dukung Program Prioritas Kapolda Sumut “SI HORAS”, Kapolres Nias Selatan Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Teluk Dalam

Berita Terbaru