Tindak Lanjut: Dinsos Deli Serdang Sebut Panti Asuhan di Sunggal Belum Terdaftar Resmi.

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang // mabestv.com — Keberadaan Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Kecamatan Sunggal kembali menjadi perhatian publik setelah adanya konfirmasi lanjutan dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Minggu (03/05/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (02/05/2026), pihak Dinas Sosial menyatakan bahwa hingga saat ini panti asuhan tersebut belum tercatat secara resmi di tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan administrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Untuk saat ini, panti tersebut belum terdaftar di Kabupaten,” demikian keterangan singkat dari perwakilan Dinas Sosial Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut menunjukkan bahwa status perizinan yayasan masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, setiap lembaga kesejahteraan sosial, termasuk panti asuhan, diwajibkan memiliki izin operasional serta memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak, lembaga pengasuhan harus memenuhi aspek legalitas, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang memadai. Ketentuan ini bertujuan memastikan anak-anak yang diasuh mendapatkan perlindungan optimal.

Baca Juga:  Tiga Warga Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu di Agam, Polisi Amankan Barang Bukti

Apabila terdapat lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif, pemerintah daerah melalui instansi terkait umumnya akan melakukan pembinaan, verifikasi, dan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil konfirmasi dari Dinas Sosial tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yayasan guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Perhatian publik terhadap isu ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, baik melalui pembinaan maupun penertiban administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Penulis : Tim/red

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara
Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan
F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan
Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.
Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”
1.000 Lilin untuk Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Desak Kebenaran dan Keadilan Tak Boleh Terhenti
Diduga Kebal Hukum, Toko Berkedok Warung di KB 200 Kalideres Disorot: Obat Keras Diduga Dijual Bebas Tanpa Resep
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa Mengemuka, Keluarga Desak Polda Sumut Buka Fakta dan Autopsi Ulang
Berita ini 52 kali dibaca
Berdasarkan keterangan resmi Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Kecamatan Sunggal hingga saat ini belum terdaftar secara administratif di tingkat kabupaten. Kondisi ini menunjukkan perlunya kejelasan dan pemenuhan aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah pembinaan dan verifikasi secara tepat, sementara pihak yayasan diharapkan segera memberikan klarifikasi serta melengkapi persyaratan administratif. Di sisi lain, perhatian publik menjadi dorongan penting agar proses penanganan berjalan transparan, berimbang, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:56 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Benarkan 2 Tersangka, Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Dijerat Pasal 488, Ancam 5 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN Muara Ampolu II, P2SP Mengaku Tak Dilibatkan hingga Polemik Dugaan Intimidasi Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:30 WIB

F.SPTI-K.SPSI Sumut Desak Kejati Evaluasi Kajari Karo dan Penuntut Umum dalam Perkara Rio Tarigan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Pemko Gunungsitoli Dapatkan Anggaran Sebesar 8,6 Miliar Dari BKP Sumut Untuk Pembangunan Irigasi di Desa Afia dan Sekitarnya.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Aksi Lilin di Lapangan Merdeka, Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Kematian Diungkap Transparan: “Negara Harus Hadir!”

Berita Terbaru