Deli Serdang // mabestv.com — Keberadaan Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia di Kecamatan Sunggal kembali menjadi perhatian publik setelah adanya konfirmasi lanjutan dari Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, Minggu (03/05/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (02/05/2026), pihak Dinas Sosial menyatakan bahwa hingga saat ini panti asuhan tersebut belum tercatat secara resmi di tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan administrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Untuk saat ini, panti tersebut belum terdaftar di Kabupaten,” demikian keterangan singkat dari perwakilan Dinas Sosial Deli Serdang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut menunjukkan bahwa status perizinan yayasan masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, setiap lembaga kesejahteraan sosial, termasuk panti asuhan, diwajibkan memiliki izin operasional serta memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak, lembaga pengasuhan harus memenuhi aspek legalitas, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang memadai. Ketentuan ini bertujuan memastikan anak-anak yang diasuh mendapatkan perlindungan optimal.
Apabila terdapat lembaga yang belum memenuhi persyaratan administratif, pemerintah daerah melalui instansi terkait umumnya akan melakukan pembinaan, verifikasi, dan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan Panti Asuhan Kurnia Kasih Setia belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil konfirmasi dari Dinas Sosial tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yayasan guna memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Perhatian publik terhadap isu ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, baik melalui pembinaan maupun penertiban administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Tim/red
Editor : Redaksi














