Jakarta // mabestv.com — Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (05/05/2026), dalam pertemuan maraton yang berlangsung lebih dari tiga jam. Agenda utama pertemuan tersebut adalah pemaparan laporan komprehensif terkait arah dan strategi reformasi institusi kepolisian hingga beberapa tahun ke depan. (06/05/2026)
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan hasil kerja komisi dalam bentuk 10 buku laporan. Dokumen tersebut merangkum rekomendasi kebijakan yang disusun berdasarkan penyerapan aspirasi publik, kajian akademis, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri. Rekomendasi itu mencakup revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan regulasi turunan guna memastikan implementasi reformasi berjalan efektif.
“Seluruh hasil kerja telah kami rangkum secara sistematis untuk menjadi acuan pemerintah dalam melakukan pembenahan struktural dan kultural di tubuh Polri,” ujar Jimly.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin penting yang disorot adalah agenda reformasi internal yang ditargetkan berjalan hingga 2029. Program ini mencakup pembaruan regulasi internal, penguatan profesionalisme, serta peningkatan akuntabilitas institusi kepolisian.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sejumlah keputusan strategis. Wacana pembentukan kementerian khusus di bidang keamanan dipastikan tidak dilanjutkan. Pemerintah memilih fokus pada penguatan kelembagaan yang sudah ada.
Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden memastikan sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni penunjukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Keputusan ini dinilai menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif.
Sorotan penting lainnya adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui agar lembaga tersebut diperkuat menjadi lebih independen serta memiliki kewenangan yang mengikat dalam fungsi pengawasan eksternal.
Selain itu, pemerintah akan mempertegas aturan mengenai jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi. Pengaturan ini akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KPRP. Ia menyatakan kesiapan Polri untuk mengimplementasikan reformasi secara bertahap dan terukur.
Sumber Berita: BPMI Setpres














