Muara Pantun // mabestv.com – Perjuangan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Nila Lestari, Muara Pantun, belum berakhir. Meski telah dua kali kalah di meja hijau, semangat warga untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka kelola tetap menyala dan kini berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dengan perusahaan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera hingga kini masih bergulir tanpa kepastian akhir. Perselisihan tersebut disebut bermula dari persoalan klaim kepemilikan dan penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Sebelum masuk ke ranah pengadilan, masyarakat mengaku telah berupaya mencari jalan damai melalui mekanisme mediasi. Namun, pihak perusahaan disebut menolak langkah tersebut, sehingga penyelesaian akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sangatta, gugatan kelompok tani ditolak. Harapan warga kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Samarinda, namun hasilnya kembali menguatkan putusan sebelumnya.
Meski dua kali menerima kekalahan, masyarakat Muara Pantun menegaskan tidak akan menyerah begitu saja. Mereka kini resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir mencari keadilan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan atas tanah yang kami kelola,” ujar perwakilan petani Muara Pantun.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut nasib petani kecil yang menggantungkan hidup dari lahan garapan. Warga berharap pemerintah daerah maupun pusat turun tangan memberikan perhatian serius serta memastikan proses hukum berjalan adil, objektif, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses kasasi dan belum memiliki keputusan hukum tetap.
Penulis : P. Haman
Editor : Redaksi














