Diduga Lurah Sei Pelungut Jadi Mediator, Lahan RTH Kavling Seroja Terancam Beralih Fungsi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam // mabestv.com –  1 Mei 2026 — Dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kavling Seroja, RW 07, Kelurahan Sei Pelungut, Kota Batam, memicu sorotan publik. Lahan yang semestinya menjadi ruang resapan air dan penyangga lingkungan itu, disebut-sebut tengah dikuasai pihak swasta, yakni PT Golden Seventin Indonesia, untuk kepentingan bisnis.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah perkotaan wajib mencapai minimal 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Fungsi ekologis RTH mencakup penyerapan polutan, pengendalian banjir, hingga menjaga keseimbangan lingkungan kota.

Namun di lapangan, warga menilai kondisi justru berbalik. Lahan yang sebelumnya diharapkan menjadi fasos dan ruang publik, diduga akan dialihfungsikan. Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan diduga mengarah kepada Lurah Sei Pelungut, yang berinisial (RA), yang diduga berperan sebagai mediator dalam persoalan tersebut. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat undangan mediasi bernomor: 016/11-1006/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, yang ditandatangani oleh lurah.

Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kewenangan pengelolaan lahan di Batam, khususnya yang berkaitan dengan peruntukan dan status lahan, berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan pemerintah kelurahan.

“Ini jadi aneh. Kenapa lurah yang memediasi, sementara ini ranahnya BP Batam? Apakah ada kepentingan tertentu di balik ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan publik pun mengarah pada dugaan praktik tidak wajar, termasuk potensi konflik kepentingan hingga nepotisme.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 30 April 2026, Lurah Sei Pelungut belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi hanya terbaca tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga:  Upacara Hari Jadi ke-348, Gunungsitoli Tegaskan Kolaborasi sebagai Kunci Kemajuan

Sementara itu, Budi, salah satu warga Kavling Seroja yang telah menetap sejak 2004, mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Ia menyebut undangan mediasi yang dilayangkan pihak kelurahan terkesan mendadak dan tidak transparan.

“Kami memang dapat undangan ke kantor lurah untuk mediasi, tapi kami tidak hadir. Undangannya mendadak, diberikan sekitar pukul 11 siang di hari yang sama. Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa lurah yang memediasi, padahal ini lahan fasos yang seharusnya diperjuangkan untuk masyarakat,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa warga setempat telah lama berharap lahan tersebut dijadikan fasilitas umum, mengingat kawasan mereka belum memiliki fasum yang memadai.

“Kami ini warga asli, punya KTP sini, sudah tinggal lebih dari 20 tahun. Dulu kami sempat urus legalitas lewat program, tapi tidak mendapat dukungan dari pihak setempat. Sekarang malah dialihkan ke pengusaha. Kami harus mengadu ke mana lagi?” tambahnya.

Ia berharap pemerintah dapat berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk membuka peluang bagi warga untuk mendapatkan akses hunian melalui program nasional.

“Harapan kami sederhana, bisa punya rumah yang layak. Kalau memang ada program seperti 3 juta rumah dari Presiden, kami ingin merasakan juga,” tutupnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait, termasuk BP Batam. Untuk menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang terbuka hijau sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Penulis : Zailani

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mabestv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir
Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja
DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian
Satgas PKH Perkuat Penertiban Kawasan Hutan, Menhan Sjafrie Pimpin Evaluasi Strategis Lintas Kementerian
HIMNI Tebo Matangkan Pelantikan Pengurus Baru, Siapkan Langkah Strategis Perkuat Organisasi dan Perjuangan Masyarakat Nias
Tim Kuasa Hukum Penuhi Panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, Dugaan Upah di Bawah UMK PT Laris Cargo Masuk Tahap Pemeriksaan.
Berita ini 22 kali dibaca
Diduga Lurah Sei Pelungut Jadi Mediator, Lahan RTH Kavling Seroja Terancam Beralih Fungsi Batam | 1 Mei 2026 — Dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kavling Seroja, RW 07, Kelurahan Sei Pelungut, Kota Batam, memicu sorotan publik. Lahan yang semestinya menjadi ruang resapan air dan penyangga lingkungan itu, disebut-sebut tengah dikuasai pihak swasta, yakni PT Golden Seventin Indonesia, untuk kepentingan bisnis. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH di wilayah perkotaan wajib mencapai minimal 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Fungsi ekologis RTH mencakup penyerapan polutan, pengendalian banjir, hingga menjaga keseimbangan lingkungan kota. Namun di lapangan, warga menilai kondisi justru berbalik. Lahan yang sebelumnya diharapkan menjadi fasos dan ruang publik, diduga akan dialihfungsikan. Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat setempat. Sorotan mengarah kepada Lurah Sei Pelungut, Rasman Apandi, S.Pd., S.H., M.H., yang diduga berperan sebagai mediator dalam persoalan tersebut. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat undangan mediasi bernomor: 016/11-1006/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, yang ditandatangani oleh lurah. Langkah tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kewenangan pengelolaan lahan di Batam, khususnya yang berkaitan dengan peruntukan dan status lahan, berada di bawah otoritas Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan pemerintah kelurahan. “Ini jadi aneh. Kenapa lurah yang memediasi, sementara ini ranahnya BP Batam? Apakah ada kepentingan tertentu di balik ini?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kecurigaan publik pun mengarah pada dugaan praktik tidak wajar, termasuk potensi konflik kepentingan hingga nepotisme. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 30 April 2026, Lurah Sei Pelungut belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi hanya terbaca tanpa balasan hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, Budi, salah satu warga Kavling Seroja yang telah menetap sejak 2004, mengaku kecewa dengan situasi tersebut. Ia menyebut undangan mediasi yang dilayangkan pihak kelurahan terkesan mendadak dan tidak transparan. “Kami memang dapat undangan ke kantor lurah untuk mediasi, tapi kami tidak hadir. Undangannya mendadak, diberikan sekitar pukul 11 siang di hari yang sama. Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa lurah yang memediasi, padahal ini lahan fasos yang seharusnya diperjuangkan untuk masyarakat,” ujarnya. Budi juga mengungkapkan bahwa warga setempat telah lama berharap lahan tersebut dijadikan fasilitas umum, mengingat kawasan mereka belum memiliki fasum yang memadai. “Kami ini warga asli, punya KTP sini, sudah tinggal lebih dari 20 tahun. Dulu kami sempat urus legalitas lewat program, tapi tidak mendapat dukungan dari pihak setempat. Sekarang malah dialihkan ke pengusaha. Kami harus mengadu ke mana lagi?” tambahnya. Ia berharap pemerintah dapat berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk membuka peluang bagi warga untuk mendapatkan akses hunian melalui program nasional. “Harapan kami sederhana, bisa punya rumah yang layak. Kalau memang ada program seperti 3 juta rumah dari Presiden, kami ingin merasakan juga,” tutupnya. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait, termasuk BP Batam. Untuk menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak berwenang. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi ruang terbuka hijau sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dari potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:54 WIB

GEMAPEDES Bentang Spanduk di Medan, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Dua Personel Polres Samosir

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:27 WIB

Bongkar Ladang Ganja di Agam, Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bersaudara dan 26 Batang Tanaman Ganja

Selasa, 14 Juli 2026 - 03:20 WIB

DPC GMNI Medan Desak Pertamina dan Menteri ESDM Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM di Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 14:51 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tegaskan Integritas serta Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 11:39 WIB

Seskab Teddy Bekali 1.600 Taruna Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Jiwa Pengabdian

Berita Terbaru