Lalowau, Nias Selatan // mabestv.com — Kucuran Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah setiap tahun ke Desa Lolohowa, Kecamatan Lalowau, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini status desa masih tergolong tertinggal, sementara dampak pembangunan dinilai belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat. (02/05/2026)
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan belum menunjukkan perubahan berarti. Minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa terkait penggunaan anggaran turut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya kami bisa melihat hasil nyata dari dana yang setiap tahun dikucurkan. Namun sampai sekarang, perubahan itu belum terlihat jelas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah Kepala Desa Lolohowa belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan publik. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik pun mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Lolohowa. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta menjamin penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi turunan seperti Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya sistem pelaporan dapat membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, profesional, dan sesuai prosedur hukum guna menjaga integritas pengelolaan Dana Desa.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat berharap agar penanganan dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Lolohowa masih terus dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi mabestv.com akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
Penulis : Tim/red














