Tebo – jambi // mabestv.com — Perselisihan hubungan industrial antara sejumlah karyawan dan PT Citra Sawit Harum (CSH) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kini menjadi sorotan. M. Harefa menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Bungo agar para pekerja mendapatkan kepastian hukum serta hak-hak ketenagakerjaan yang mereka perjuangkan. (22/10/2026)
Menurut M. Harefa, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait, terutama setelah upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) disebut belum menghasilkan penyelesaian konkret sesuai harapan para karyawan.
Ia menilai, persoalan PHK tidak boleh diselesaikan secara sepihak tanpa memperhatikan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga diminta memberikan kejelasan mengenai alasan PHK serta memenuhi hak-hak pekerja sesuai hasil penyelesaian dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah ini akan kita teruskan ke meja DPRD Kabupaten Bungo. Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, para karyawan, dan instansi ketenagakerjaan agar persoalan ini terang dan ada penyelesaian yang adil,” tegas M. Harefa.
Karyawan Berharap DPRD dan Pemerintah Turun Tangan
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim media MABES TV mendatangi kediaman salah seorang karyawan yang terdampak PHK, Naema Duha, di Perumahan Kausar.
Dalam kesempatan tersebut, Naema Duha menyampaikan keluhan mengenai nasib para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Ia berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bungo memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Para pekerja berharap pihak berwenang dapat memanggil manajemen PT Citra Sawit Harum untuk meminta penjelasan mengenai proses PHK dan penyelesaian hak-hak karyawan yang dipersoalkan.
Mereka juga menginginkan adanya kepastian mengenai hak yang masih harus dipenuhi perusahaan, sesuai status hubungan kerja, ketentuan yang berlaku, dan hasil penyelesaian perselisihan nantinya.
Bagi para pekerja, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pekerjaan yang hilang, melainkan juga kepastian penghidupan dan perlindungan hukum bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.
Mediasi Belum Menemukan Titik Terang, DPRD Diharapkan Fasilitasi RDP
M. Harefa menyatakan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme ketenagakerjaan seharusnya tetap menjadi jalan utama. Namun, apabila proses mediasi belum memberikan hasil yang diharapkan, DPRD dapat diminta memfasilitasi dialog agar para pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.
Menurutnya, penyelesaian melalui RDP dapat menjadi langkah untuk mendorong keterbukaan, memperjelas duduk perkara, serta mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pemerintah hadir membantu para pekerja. Jangan sampai karyawan yang memperjuangkan haknya justru terus berada dalam ketidakpastian. Perusahaan harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan ini dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang benar,” ujar M. Harefa.
Ia menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Baik perusahaan maupun pekerja harus menghormati hukum dan menjalankan kewajiban masing-masing.
Pengawasan Ketenagakerjaan Diminta Bertindak Sesuai Kewenangan
Selain meminta perhatian DPRD Kabupaten Bungo, M. Harefa juga mendorong Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan untuk menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan pelanggaran, ia berharap instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan juga dinilai penting apabila persoalan tersebut tidak kunjung menemukan penyelesaian.
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Menurut M. Harefa, langkah tersebut bukan bertujuan memperbesar konflik dengan perusahaan, melainkan mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Ia juga berharap perusahaan bersedia membuka ruang komunikasi dengan para karyawan agar persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak.
Hak Pekerja Harus Jelas, Penyelesaian Wajib Mengacu pada Hukum
Dalam perkara PHK, penyelesaian hak-hak pekerja harus mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja, uang pesangon apabila memenuhi syarat, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak lainnya sesuai status dan kondisi hubungan kerja.
Apabila perundingan bipartit dan mediasi tidak mencapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, DPRD, Disnaker, pengawas ketenagakerjaan, dan pihak perusahaan diharapkan dapat berperan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif dan transparan.
Mabestv.com menilai bahwa persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai hukum, sementara perusahaan juga berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan tanggapan atas persoalan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen PT Citra Sawit Harum mengenai alasan PHK, pemenuhan hak-hak karyawan, serta perkembangan proses mediasi belum termuat dalam bahan pemberitaan ini. Oleh sebab itu, klarifikasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Penulis : M. Harefa
Editor : Redaksi















