Medan // mabestv.com —Persoalan dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan kini memasuki babak baru. Perkara tersebut bergulir ke ranah etik profesi advokat setelah kuasa hukum melaporkan sejumlah advokat kepada Dewan Kehormatan dan Kode Etik Profesi Advokat di Gedung Peradi Medan/PBH Peradi Medan, Jalan Sei Rokan No. 39, Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. (07/09/2026)
Agustinus Bu’ulolo, SH., MH. selaku kuasa hukum (Yaferius Lase) sekaligus pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah mengadukan sejumlah advokat kepada Dewan Kehormatan dan Kode Etik Profesi Advokat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan sebuah dokumen yang disebut menjadi salah satu bukti dalam proses anjuran mediator di Disnaker Kota Medan.
Pengaduan tersebut disampaikan Agustinus Bu’ulolo, SH., MH., selaku kuasa hukum klien sekaligus pelapor. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diduga berhubungan dengan penggunaan sebuah dokumen tanda tangan palsu dalam proses penyelesaian perselisihan di Disnaker Kota Medan. Empat advokat yang dilaporkan masing-masing berinisial EHZ, LOL, CL, dan YT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agustinus, persoalan utama yang dilaporkan adalah dugaan adanya dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dinasker kota medan, namun tanda tangan yang tercantum di dalam dokumen tersebut diduga bukan dibuat oleh klienya namun dokumen tanda tangan palsu yang diduga dibuat oleh oknum pengacara tersebut.
“Poin utama atas pelaporan saya ini adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik kepada para terlapor. Ada salah satu dokumen yang dijadikan sebagai bukti di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, dan dokumen tersebut diduga ditandatangani oleh oknum-oknum pengacara tersebut,” ujar Agustinus.
Ia menegaskan, dugaan tersebut bukan sekadar asumsi. Menurutnya, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada salah satu klien yang berkaitan langsung dengan pengusaha. Dari konfirmasi tersebut, disebutkan bahwa dokumen dimaksud justru ditandatangani oleh pihak kuasa hukum Pengusaha kofipindo.
“Sudah kita konfirmasi kepada pengusahanya langsung dan ada buktinya bahwa yang menandatangani itu seluruhnya adalah pengacaranya, para terlapor saat ini,” ungkapnya.
Agustinus menilai, apabila benar terbukti, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut integritas profesi advokat serta penggunaan dokumen dalam proses penyelesaian perselisihan.
“Kalau sebagai pengacara harus menjalankan profesinya sebagaimana kode etik profesi. Hal-hal seperti ini tidak bisa ditolerir apabila nantinya terbukti dilakukan,” tegasnya.
Laporan Polisi Juga Telah Diajukan
Selain menempuh mekanisme etik profesi, Agustinus menyampaikan bahwa pihaknya juga telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut, menurut Agustinus, tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor : STTLP/B/1499/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 September 2026.
Dengan adanya laporan etik dan laporan kepada kepolisian, persoalan dokumen yang dipermasalahkan tersebut kini berpotensi diperiksa melalui dua jalur berbeda, yakni mekanisme penegakan kode etik profesi dan proses hukum pidana.
Diduga Dokumen Digunakan Sebagai Bukti di Disnaker
Lebih lanjut, Agustinus menyebut dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkannya salah satunya berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Dokumen tersebut, kata dia, kemudian digunakan sebagai salah satu bukti dalam proses pengajuan anjuran yang berlangsung di Disnaker Kota Medan.
“Dugaan kode etik yang dilakukan oleh para terlapor ini salah satunya adalah dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen itu mereka gunakan sebagai salah satu bukti di Disnaker Kota Medan,” katanya.
Ia menilai penggunaan dokumen tersebut menjadi persoalan serius karena diduga ikut dipertimbangkan dalam proses keluarnya anjuran mediator.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan keberatan dan pengaduan terkait dokumen tersebut dalam proses di Disnaker Kota Medan. Namun, ia menilai persoalan tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan menjadikan bukti tersebut sebagai pertimbangan mereka untuk mengeluarkan anjuran,” ujarnya.
Agustinus juga mempertanyakan proses penyelesaian perselisihan tersebut karena menurutnya keberatan terhadap dokumen yang dipersoalkan tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Ia menyebut pihaknya berharap persoalan ini tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dapat diperiksa secara objektif melalui mekanisme organisasi profesi advokat.
Minta Pemeriksaan Etik Dilakukan Transparan
Pelaporan ke Dewan Kehormatan dan Kode Etik Profesi Advokat tersebut kini menjadi langkah hukum-etis yang ditempuh pelapor untuk meminta kejelasan atas dugaan tindakan yang dipersoalkan.
Agustinus berharap lembaga etik dapat memeriksa seluruh pihak secara objektif, termasuk memeriksa dokumen, keterangan para pihak, serta bukti yang telah disampaikan.
Sebab, menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien, tetapi juga menyentuh kredibilitas profesi advokat dan integritas proses penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan laporan dan belum menjadi putusan etik maupun putusan pengadilan. Para advokat yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mabestv.com akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis : Redaksi














